Foto: Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
May 8th 2025, 19:47 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).

Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar