Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHeru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIa terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPutusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSebelumnya, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKeduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5).
Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menerima vonis. Keduanya sama-sama divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar