Buntut Pengusaha Lokal Minta Proyek Rp 5 T, Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Buntut Pengusaha Lokal Minta Proyek Rp 5 T, Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Polisi
May 15th 2025, 20:51 by kumparanNEWS

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Polda Banten memeriksa Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Kamis (15/5). Pemeriksaan itu dilakukan buntut sejumlah pengusaha lokal Kota Cilegon meminta proyek tanpa lelang ke kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yakni China Chengda Engineering Co senilai Rp 5 triliun.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah memanggil Muhammad Salim. Namun menurutnya, proses pemanggilan dilakukan masih sebatas permintaan keterangan.

"Benar hari ini (Kamis) dimintai keterangan (Ketua Kadin Kota Cilegon)," kata Didik melalui sambungan telepon, Kamis (16/5).

Tak hanya Ketua Kadin Kota Cilegon, diakui Didik, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses audiensi antara pengusaha lokal dengan pihak China Chengda Engineering Co beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Didik masih enggan membeberkan siapa saja nama-nama yang akan dipanggil dalam kasus permintaan proyek tanpa lelang senilai Rp 5 triliun tersebut.

"Masih rangkaian penyelidikan, nanti setelah semuanya diminta keterangan baru nanti akan ada unsur tindak pidananya atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, viral sebuah video proses audiensi antara kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yakni China Chengda Engineering Co dengan pengusaha lokal Kota Cilegon yang tergabung dalam organisasi Kadin.

Dalam video tersebut, tampak perwakilan pengusaha lokal dengan nada tinggi meminta kepada pihak China Chengda Engineering Co agar diberikan porsi pekerjaan tanpa lelang senilai Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai investasi Rp 15 triliun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar