Babak Baru Kasus Mafia Tanah yang Bikin Mbah Tupon Jadi Korban: Mulai Penyidikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Babak Baru Kasus Mafia Tanah yang Bikin Mbah Tupon Jadi Korban: Mulai Penyidikan
May 9th 2025, 16:07 by kumparanNEWS

Mbah Tupon dan istrinya, Amdiyahwati (62 tahun), Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon dan istrinya, Amdiyahwati (62 tahun), Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY memulai penyidikan kasus mafia tanah yang membuat Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon, usia 68 tahun) jadi korban.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang, serta menelaah dokumen-dokumen yang kemudian menjadi barang bukti.

"Penyelidik menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Idham, Jumat (9/5).

Belum Ada Tersangka

Rumah milik Heri Setiawan, putra pertama Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Rumah milik Heri Setiawan, putra pertama Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kendati telah di tahap penyidikan, belum ada tersangka kasus tersebut. "Sampai dengan saat ini belum ada, namun nanti kami akan melihat perkembangan pada saat penyidikan berikutnya," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan mengapa belum ada tersangka.

"Kami memegang prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut beberapa calon tersangka sehingga segera nanti dapat kami sampaikan apabila sudah ada tersangka," ujar dia.

Sertifikat tanah terkait kasus ini pun akan diblokir.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, sudah kami suratkan barang bukti yang akan kami sita itu dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Pasal Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat

Properti Mbah Tupon yang diambil mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Properti Mbah Tupon yang diambil mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa polisi menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sesuai dengan dugaan tindak pidana," kata Ihsan.

"Kami berkomitmen mengungkap secara tuntas kasus dugaan mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk perlindungan kami kepada masyarakat," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar