Faiz menjadi korban modus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Surabaya. Perusahaan itu sempat disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Faiz bercerita ke Armuji bahwa ia disuruh memilih oleh pihak perusahaan: Bayar Rp 2 juta atau ijazahnya ditahan. Rp 2 juta itu bisa dicicil dengan potong gaji.
"Mas, ini nanti masnya pilih yang mana, penahanan ijazah atau uang pengganti sebagai jasa sebesar Rp 2 juta?" kata Faiz menirukan ucapan perusahaan.
Cerita Faiz itu diunggah di akun medsos Armuji @cakj1. Armuji mempersilakan kumparan mengutipnya.
Faiz melanjutkan, mempertanyakan soal penahanan ijazah itu.
Faiz lalu memilih untuk pemotongan gaji selama dua bulan. KTP Faiz ditahan.
"Aku bilang 'Enggak ada uang aku, mbak'," ucapnya.
Faiz kemudian bertanya kepada pihak perusahaan kapan uang jaminan Rp 2 juta dan ijazah itu akan dikembalikan. Pihak perusahaan menjawab setelah 5 tahun kerja.
"Biar nanti cair Rp 2 juta ini gimana? Kalau enggak salah saya ingat-ingat kurang lebih 5 tahun bekerja di sana baru bisa cair. 5 tahun kerja di sana bisa cair Rp 2 juta. Kalau ijazah, ijazah bisa kamu ambil kalau sudah kerja selama kurang-lebih 5 tahun," ujar Faiz.
Upah Rp 2 Juta per Bulan, Dipotong Rp 1 Juta
Faiz juga mengaku bahwa upah yang didapatnya Rp 2 juta per bulan, itu pun dipotong Rp 1 juta per bulannya—selama 2 bulan di awal. Faiz juga tidak mendapat uang transportasi maupun uang makan.
Armuji: Disnaker Segeralah Bergerak
Armuji kemudian menyampaikan bahwa Faiz juga merupakan salah satu korban penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal tersebut.
"Ini adalah salah satu korban. Begitu viralnya video yang beberapa waktu lalu sekarang ini korban-korbannya sudah banyak melapor ke kita. Itu keluh kesah karyawan yang ada di sana. Makanya pihak-pihak terkait, Disnaker, bagian-bagian nantinya yang akan memeriksa perizinan-perizinan yang lainnya segera lah bergerak untuk memeriksa hal ini menjadi suatu keseriusan," kata Armuji.
Pemilik perusahaan, Janhwa Diana, membantah dirinya menahan ijazah terhadap karyawan yang bekerja di perusahaannya.
"Tidak pernah, saya nggak kenal orang itu (yang melapor ke Armuji bahwa ijazahnya ditahan). Saya tidak kenal," kata Diana saat ditemui di salah satu resto di Surabaya, Jumat (11/4).
Janhwa pun melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar