terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bea Cukai Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tak Kena Cukai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bea Cukai Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tak Kena Cukai
Apr 30th 2025, 17:07, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenai cukai.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyusul munculnya kabar adanya kajian perluasan objek cukai dalam laporan kinerja DJBC tahun 2024.

Askolani menjelaskan, kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun. Namun, kajian tersebut hanya bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.

"Kajian mengenai cukai menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak ada dua topik yang kita kaji," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4).

Ia menekankan, kajian tersebut tidak bersifat publik dan tidak serta-merta menjadi kebijakan resmi pemerintah. Saat ini, menurutnya, belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

"Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu. Jadi masih jauh sekali," kata dia.

Lebih lanjut, Askolani menyebutkan mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dahulu dalam kerangka pembahasan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bersama DPR, dan disampaikan secara transparan kepada publik.

"Kita tahu untuk ekstensifikasi cukai itu ada mekanismenya, bahwa kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski suatu objek telah masuk dalam kajian dan dibahas, pemerintah tidak serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.

Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memastikan bahwa belum ada pembahasan di tingkat pemerintah mengenai wacana tersebut.

"Belum, belum ada pembahasan (cukai sepeda motor dan batu bara)," ujar Airlangga di kantornya, Selasa (29/4).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: