Viral petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta uang damai Rp 1,5 juta ke sopir angkot. Petugas tersebut memberhentikan angkot di tengah jalan.
Saat sopir angkot merekam, petugas tersebut pun marah-marah dan mengancam akan memperkarakan sopir itu.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui tindakan anak buahnya itu dan telah memberikan sanksi.
"Ya betul, kepada yang bersangkutan telah kita lakukan sidang etik, karena pada angkutan umum yang belum melakukan KIR seharusnya didisiplinkan bukan dimintai uang," kata Zeno, Jumat (14/3).
"Berdasarkan video yang beredar dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa benar pelaku meminta dan menerima sejumlah uang, namun nilainya tidaklah sebesar sebagaimana yang diviralkan," lanjutnya.
Menurut Zeno, petugas hanya menerima uang besaran sesuai dengan denda pelanggaran yang tercantum dalam perda.
"Nilainya di bawah Rp 100 ribu, bukan Rp 1,5 juta. Apa pun itu tetap bentuk pelanggaran disiplin aparatur pemerintah kota," kata Zeno.
Zeno menambahkan, selain sidang disiplin, petugas tersebut dikenakan sanksi teguran tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar