Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat pertimbangan teknis pertanahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha, baru-baru ini. Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Kantah Sekadau, Kainda.
Rapat tersebut membahas permohonan dari PT PHS untuk kegiatan perkebunan sawit dan PT SSM untuk kegiatan industri minyak kelapa sawit.
Kepala Kantah Kabupaten Sekadau, Kainda, mengatakan rapat ini bertujuan untuk untuk menganalisa Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan Pemilikan Tanah (P4T) yang ada di lokasi dimohon.
"Ini untuk memastikan semuanya sesuai dengan regulasi. Tentu diharapkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar