Mar 7th 2025, 14:30, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Pelaku penganiayaan di Depok, Sleman. Foto: Dok. Polresta Sleman/Pandangan Jogja
Tiga pemuda menjadi korban penganiayaan di Depok, Sleman, Rabu (5/3) dini hari pukul 02.30 WIB. Para pelaku diduga melakukan kekerasan karena kecemburuan.
"Pelaku merasa cemburu terhadap pacar korban dan emosi kemudian melakukan kekerasan," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3).
"(Kecemburuan seperti apa) masih didalami penyidik," ujarnya.
Adapun para pelaku yakni MAB (22), RS (29), BH (24), ABE (20), dan JS (17), yang semuanya warga Sumatera Utara menyerang tiga korban yakni AJL (23) warga Banyumas, MDH (26), dan MAP (20), warga Tangerang.
Akibatnya penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. MDH mengalami luka memar di pipi dan punggung, AJL menderita patah hidung serta bengkak di bagian mulut dan gigi, sementara MAP mengalami luka lecet di rahang serta lengan.
Seluruh pelaku berhasil ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polsek Depok Barat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar