Polisi Buru Aktor Intelektual Pengeroyokan Ketua BPD Linggam Permai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Buru Aktor Intelektual Pengeroyokan Ketua BPD Linggam Permai
Feb 28th 2025, 17:44, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

- Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak)
- Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra. Foto: Yusrizal Bota/Hi! Pontianak)

Hi!Pontianak - Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra mengungkap perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan Ketua BPD Linggam Permai Kayan Hilir; Simon dan besannya; Mardianus Thambi yang dilakukan tiga pria di Jalan Sintang Pontianak, Desa Sungai Ukoi pada Jumat 21 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pengeroyokan yakni AY, M dan AS alias J, ketiganya mengaku bahwa tindak pidana tersebut atas perintah seseorang. Mereka juga mengaku menerima upah untuk melakukan pengeroyokan itu.

"Tiga tersangka ini sebagai eksekutor. Jadi mereka melakukan pengeroyokan atas perintah, atau dengan kata lain ada aktor intelektualnya," beber Andika pada Hi! Pontianak, Jumat 28 Februari 2025.

Hanya saja, sambung Andika, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa sosok aktor intelektual pengeroyokan itu.

"Karena masih terduga, jadi belum bisa kita sampaikan ya. Namun jika hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata sinkron dengan keterangan tersangka yang sudah kita amankan, maka terduga aktor intelektual akan dinaikan statusnya sebagai tersangka juga," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Apabila ada tersangka lagi, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Saat ini sedang kita dalami. Terduga ini masih kita cari posisinya. Keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke media," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar