Feb 15th 2025, 14:18, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Ilustrasi pelecehan.
MINUT - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang viral diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan kasir spa, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan non-perizinan Dinas PMPTSP.
Oknum ASN berinisial JR tersebut, dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya, mengingat kasus dugaan pelecehan telah masuk tahap penyelidikan di pihak kepolisian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minut, Johanes Katuuk, mengatakan jika keputusan penonaktifan JR, telah sesuai aturan karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan, pemeriksaan dipimpin oleh tim kode etik ASN yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten 1, Asisten 3, Kepala Inspektorat, dan juga Kepala BKPSDM.
"Untuk tugas yang bersangkutan telah ditunjuk pelaksana harian," ujar Johanes.
Sebelumnya, video yang menunjukkan aksi seorang oknum ASN di Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mencoba melecehkan perempuan, viral di media sosial.
Di video itu, seorang perempuan berpakaian warna merah dikejar seorang pria hingga dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Perempuan itu mencoba melawan, tapi tak kuat dan berhasil dipeluk serta dibekap mulutnya yang coba berteriak.
Yeremia Tangkere, kuasa hukum dari MR, perempuan yang dilecehkan itu, mengatakan jika kliennya, awalnya tidak mau mengunggah video tersebut, karena dia sudah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 17 Januari 2025.
Namun, karena pihak oknum ASN yang diketahui merupakan seorang Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) di Kabupaten Minut, mulai menggiring opini yang justru menyudutkan korban, akhirnya korban mengunggah video yang bisa menjadi bukti.
"Awalnya korban tidak berniat menyebar video yang kini viral itu. Tapi, karena sudah ada upaya menggiring opini yang tidak benar, korban akhirnya memilih mengunggah video yang bisa menjadi bukti itu, agar opini tidak berkembang liar," kata Yeremia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar