terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nusron Serahkan SHGB ke Warga Muara Angke: Biar Berkekuatan Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nusron Serahkan SHGB ke Warga Muara Angke: Biar Berkekuatan Hukum
Feb 16th 2025, 13:10, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri penyerahan sertifikat di Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri penyerahan sertifikat di Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, secara simbolik menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2).

Bangunan tersebut merupakan milik Pemprov Jakarta dengan luas 9,72 hektare. Dari 587 bidang yang telah diukur, sebanyak 5 sertifikat diserahkan kepada warga.

"Karena sudah terbit sertifikat, ada kepastian, ya. Orang kalau menempati tanah punya sertifikat, ibaratnya orang nikah punya buku nikah," kata Nusron dalam sambutannya, Minggu (16/2).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah milik Pemprov Jakarta kepada warga di kampung nelayan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah milik Pemprov Jakarta kepada warga di kampung nelayan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Nusron menjelaskan penerbitan SHGB itu dilakukan lantaran warga tak memiliki hak atas aset milik Pemprov Jakarta. Meski tak diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nusron menyebut SHGB itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Ia pun menekankan bahwa kekuatan dan status hukum antara SHGB dan SHM itu juga sama di mata negara.

"Kok enggak bisa SHM murni? Karena ini punya negara, kalau dikasih langsung kepada Bapak-Bapak nanti Bapak Gubernur-nya masuk penjara. Pak Kepala Kantor sama Pak Kepala Kanwil masuk penjara," tutur dia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri penyerahan sertifikat di Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri penyerahan sertifikat di Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Sehingga, tanahnya punya Pemprov tidak hilang, Bapak Ibu bisa menempati, punya kekuatan hukum dan punya sertifikat untuk menempati," imbuhnya.

Nusron menyampaikan dengan diterbitkannya SHGB ini sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

Penerbitan SHGB itu juga berhasil terwujud lewat kerja sama antara tiga pihak, yakni Pemprov Jakarta, masyarakat, dan pihak BPN.

"Jadi, yang pertama ini Pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginannya tuntutannya masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga, ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara," ucap dia.

"Negara tetap bisa melindungi warga negaranya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset dan kekayaan Pemprov tidak hilang dan tidak terurai," katanya.

Bisa Ditempati hingga 80 Tahun

Nusron mengatakan warga Kampung Nelayan Muara Angke dengan SHBG yang diberikan bisa menempati bangunan di atas tanah Pemprov ini hingga 80 tahun.

'Karena kalau HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun, sehingga bisa menempati di sini 80 tahun," ucap Nusron.

Setelah masalahnya habis, ahli waris bisa melakukan pengajuan kembali.

"Itu sudah hampir sama kaya SHM, dan bisa diperjualbelikan juga, bisa jadi hak tanggungan juga, cuma dibatasi waktu 80 tahun. Nah 80 tahun nanti ke depan bagaimana? Ya tinggal nanti anaknya atau siapa boleh mengajukan lagi, tapi tergantung dengan pemegang HPL yaitu pemprov gubernur pada masa itu nanti kira-kira," kata Nusron.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: