terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Momen Hakim Tegur Prajurit TNI AL Pembunuh Bos Rental saat Sidang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Momen Hakim Tegur Prajurit TNI AL Pembunuh Bos Rental saat Sidang
Feb 10th 2025, 16:13, by Raga Imam, kumparanNEWS

Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tiga oknum TNI pelaku penembakan bos rental menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Persidangan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Usai dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur Bambang.

"Baik para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa 1?" ujar hakim dalam persidangan, Senin (10/2).

"Siap," jawab Bambang.

"Kamu lagi sakit?" tanya hakim lagi.

"Siap, tidak," ujar Bambang.

"Tidak ya. Dari tadi nunduk terus kamu," balas hakim.

Setelahnya hakim melanjutkan dengan menanyakan pasal yang didakwakan kepada masing-masing para prajurit TNI tersebut.

Dalam persidangan yang sama, hakim juga sempat menegur Sertu Akbar. Momen itu terjadi saat hakim menanyakan kesiapan Akbar untuk menghadiri sidang berikutnya yang akan digelar 18 Februari 2025 mendatang.

Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Hakim menegur Akbar karena kumisnya yang sudah lebat.

"Para terdakwanya bisa ya (sidang 18 Februari), karena ditahan ya," ujar hakim.

"Terdakwa 2 dicukur itu ya, ada enggak cukuran di tahanan?" tanya hakim.

"Siap, nanti pinjam yang lain," balas Akbar.

"Ya, biar rapi," timpal hakim.

Adapun dalam kasus ini Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: