terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kades Kohod Tak Ada Saat Rumah Digeledah, Pengacara: Kami Tak Tahu di Mana - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kades Kohod Tak Ada Saat Rumah Digeledah, Pengacara: Kami Tak Tahu di Mana
Feb 11th 2025, 13:14, by M. Rizki, kumparanNEWS

Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV

Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, "menghilang" saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kalibaru Kohod.

Hal ini juga diakui Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, yang tidak mengetahui di mana keberadaan kepala desa tersebut.

"Untuk saat itu (penggeledahan) kami tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga. Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," katanya di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Selasa (11/2).

Bukan hanya itu, ia juga menyebutkan, bila sampai saat ini ia juga belum berkomunikasi dengan Arsin, yang tersangkut kasus pagar laut dan munculnya sertifikat HGB di perairan laut Tangerang.

Dalam penggeledahan pada Selasa (10/2) itu, beberapa barang disita dari tiga lokasi yakni dari rumah Arsin, rumah Sekretaris Desa Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod.

"Ada beberapa yang mungkin diperlukan penyidik dari Pak Kepala Desa," kata Yunihar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: