Feb 11th 2025, 14:06, by Aditia Noviansyah, kumparanNEWS
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahSejumlah pekerja dari PT TRPN membongkar bambu menggunakan alat berat escavator di pesisir laut Tarumajaya. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri HermansyahFoto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Operator alat berat ekskavator dari PT TRPN membongkar pagar laut Bekasi dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Sejumlah pekerja dari PT TRPN mengangkut bambu pagar laut menggunakan perahu usai pembongkaran di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar