Buat yang tak Pasang Nopol Kendaraan, Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Buat yang tak Pasang Nopol Kendaraan, Ada Ancaman Denda Rp 500 Ribu
Feb 10th 2025, 15:00, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa

Untuk para pengendara kendaraan bermotor ingat baik-baik. Jangan sampai pelat nomor kendaraan atau TNKB tidak terpasang.

Sebab, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas daan angkutan jalan pelat nomor atau TNKB wajib dipasang di bagian depan ataupun belakang kendaraan.

Apabila pengendara yang melanggar bisa dikenai kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Cukup perasaan aja yang hilang, TNKB-mu jangan ikutan hilang juga," demikian unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Senin (10/2).

"Jadi, jangan sampai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ketinggalan atau malah sengaja nggak dipasang, ya, Sobat Lantas!" sambungnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar