2 Preman Pemalak Guru TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Preman Pemalak Guru TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara
Feb 15th 2025, 13:57, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

2 preman yang memalak guru TK di Cisauk. Dok: Ist.
2 preman yang memalak guru TK di Cisauk. Dok: Ist.

Dua preman berinisial S dan N yang memalak guru TK di Cisauk, Pagedangan, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2).

Dua pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana penjara 10 tahun.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

"Dugaan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu," papar dia.

Aksi para pelaku terekam oleh sebuah kamera dan tersebar di media sosial. Dari rekaman video, terlihat guru, murid, dan orang tua murid sedang berkumpul sambil memainkan drum band. Kemudian, di sela memainkan alat musik, datang dua pelaku dengan menggunakan seragam sebuah organisasi masyarakat (ormas) meminta uang.

Dua pelaku lalu terlibat cekcok dengan guru di depan para murid. Mereka juga menjatuhkan beberapa alat musik drum band. Para pelaku sempat ditegur oleh orang tua murid tapi tak menggubrisnya.

"Tolong, Pak, ini di depan anak-anak, Pak, tolong, Pak," kata salah seorang orang tua murid sebagaimana dilihat dari rekaman video pada Sabtu (15/2).

"Jagoan pada lu hah? Kurang ajar lu pada," kata preman tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar