M, petani pencuri kayu sonobrit, saat ditahan. Foto: Dok. Istimewa
M (44 tahun), petani asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menjadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri 5 potong kayu sonobrit di hutan negara Paliyan.
M mencuri dengan alasan terdesak urusan perut.
Sebelumnya, ada upaya untuk melakukan damai restorative justice lalu M dapat lepas dari jerat hukum, tapi Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak, tak mau ada restorative justice.
Pakar Hukum Pidana UGM, Fathahillah Akbar, menjelaskan bahwa memang ada tindakan terkait pengambilan kayu hutan yang tidak bisa dijerat hukum.
"Pertama kasus ini sepertinya masuk rezim kasus ilegal logging yakni UU Perusakan Hutan. Nah, kalau dalam UU Perusakan Hutan jika yang mengambil adalah orang tinggal di sekitar dan untuk kebutuhan rumah tangga, tidak bisa diberi sanksi pidana," ujar Fathahillah, Jumat (17/1).
"Kecuali pengambilan kayu untuk komersial. Jadi perlu penilaian apakah ganti rugi bisa dilakukan atau tidak dan apakah pernah ada pengambilan kayu seperti itu sebelumnya," lanjutnya.
Duduk Perkara Pencurian Kayu
M kedapatan mencuri kayu-kayu itu pada 25 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dipergoki petugas patroli kehutanan.
Kayu yang dibawa:
2 potong kayu jenis sonobrit panjang 68 cm, diameter 28 cm;
1 potong kayu jenis sonobrit panjang 67 cm, diameter 24 cm;
1 potong kayu jenis sonobrit panjang 68 cm, diameter 23 cm;
1 potong kayu jenis sonobrit panjang 65 cm, diameter 23 cm.
Baru Pertama Kali Curi Kayu
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. [Kayu untuk] dijual," kata Suranto, Kamis (16/1).
Restorative Justice Pupus
Ketika ditanyai peluang restorative justice, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan tidak akan melakukannya.
Alasannya, petugas sudah sering mengingatkan, kalau tertangkap mencuri kayu akan tetap diproses hukum apa pun alasannya.
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny saat dihubungi, Kamis (16/1).
Diceritakan Beny, dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar