Menteri Maman: UMKM Tidak Diusulkan Kelola Tambang dalam RUU Minerba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri Maman: UMKM Tidak Diusulkan Kelola Tambang dalam RUU Minerba
Jan 25th 2025, 13:50, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara "Pira Berdaya Gerindra Berjaya" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara "Pira Berdaya Gerindra Berjaya" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan usaha mikro tidak masuk sebagai pihak yang diusulkan untuk bisa mengelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba (RUU) Minerba. RUU tersebut tengah dibahas DPR.

"Ini saya review, bukan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) tapi UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah," tegas Maman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).

Menurut dia, masuknya UKM dalam usulan tersebut merupakan harapan agar ada partisipasi UKM di semua sektor.

"Sebagai contoh kayak misalnya makan bergizi gratis, itu kan dibuka ruang partisipasi kepada teman-teman saudara-saudara kita pengusaha-pengusaha UMKM," lanjutnya.

Mengenai kriteria, Maman menjelaskan nantinya akan ada pembahasan antara Kementerian UMKM dengan Kementerian ESDM.

"Tentunya nanti akan kita siapkan kriterianya bersama-sama dengan Kementerian ESDM," jelasnya.

Dalam RUU Minerba terdapat beberapa poin seperti percepatan hilirisasi di sektor minerba, pengelolaan tambang yang akan diprioritaskan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, keterlibatan perguruan tinggi untuk mengelola tambang, serta pemberian prioritas kepada UMKM.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar