Dec 13th 2024, 15:18, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme pemilihan ulang di Pilkada serentak 2024. Termasuk untuk daerah yang kotak kosongnya menang.
Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin menyebut, kesepakatan Pilkada Ulang akan dihelat 27 Agustus 2025. Paslon baru di luar yang kemarin maju juga boleh mendaftar.
"(Paslon baru bisa ikut Pilkada) asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (13/12).
Daerah yang menggelar pilkada ulang karena kotak kosong mengalahkan calon tunggal adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Untuk sementara waktu sampai kepala daerah hasil pemilihan ditunjuk, maka dua daerah itu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Lebih lanjut mengenai mekanisme Pilkada ulang, KPU juga membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau nonpartai.
Asalkan calon bupati atau wali kota perseorangan itu berhasil memenuhi syarat administrasi menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 6 Maret 2025.
Warga Pangkalpinang rayakan kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. Foto: Dok. kumparan
"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," kata Afifuddin.
Kotak Kosong menang terjadi di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Di Kabupaten Bangka, Kotak Kosong menang melawan calon tunggal Mulkan dan Ramadian. Duet ini diusung 10 parpol: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS dan PAN.
Berikut hasil selengkapnya:
Mulkan Ramadian: 42,75 persen
Kotak Kosong: 57,25 persen
Hal yang sama terjadi di Kota Pangkalpinang. Suara Kotak Kosong lebih tinggi dari calon atas nama Maulan Akil dan Masagus Hakim yang diusung PDIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar