Nov 3rd 2024, 11:37, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya ditangkap. | Foto: Dok Istimewaung Geh,
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum guru berinisial FRD (27) yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan penahanan kembali, Minggu (3/11).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto kepada Lampung Geh.
Ia mengatakan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada Sabtu 2 November 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," katanya.
Hendrik menjelaskan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Sudah (dilimpahkan)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Bandar Lampung berinisial FRD (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung.
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ucapnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar