Kemenkum Godok 4 RUU: Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, KUHAP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkum Godok 4 RUU: Pidana Mati, Pidana Tutupan, Grasi, KUHAP
Nov 4th 2024, 14:07, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kementerian Hukum bakal menyusun 4 rancangan undang-undang (RUU), salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga saat ini masih pending.

"Memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun 4 rancangan undang-undang itu adalah RUU Pidana Mati, RUU Pidana Tutupan, RUU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yaitu Undang-Undang tentang Pidana Mati, Undang-Undang Penyelesaian Pidana, Undang-Undang Pidana Tutupan, dan Undang-Undang tentang Grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," lanjutnya.

Hal ini disampaikan Eddie dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11).

Eddie juga sempat menyinggung soal restorative justice yang digodok oleh Kementerian Polhukam di periode sebelumnya.

Eddie mengatakan pembahasan restorative justice ini akan masuk dalam pembahasan KUHAP.

"Mengenai restoratif justice sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang Pak, yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar