Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Oct 26th 2024, 15:35, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Pelaku dan Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
Pelaku dan Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 204 pil ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Sabtu (26/10).

Dalam kasus penyelundupan tersebut, Polisi juga mengamankan 3 orang pria berinisial RF, BD, ZA yang merupakan PMI yang bekerja di Malaysia.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada (19/10) lalu.

"Kami telah mengamankan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sea Port Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi," katanya.

Lanjut Irfan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak dikirim ke wilayah Jawa Timur.

"Mereka ini diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk mengirimkan narkoba itu ke wilayah Jawa Timur," ucapnya.

Menurut Irfan, saat ini terhadap 3 pelaku telah di tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar