iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI, Kemenperin Ungkap Persoalan TKDN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI, Kemenperin Ungkap Persoalan TKDN
Oct 6th 2024, 11:46, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS
iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Manuel Orbegozo/REUTERS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan progres masuknya produk ponsel genggam teranyar milik Apple, iPhone 16, ke Tanah Air.

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuturkan saat ini produk tersebut tengah dalam proses pendaftaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), agar bisa dipasarkan di Indonesia secara legal.

Namun Febri mengatakan pihaknya masih akan melihat realisasi investasi raksasa teknologi tersebut di dalam negeri. Menurut dia, ada komitmen Apple akan membangun fasilitas Research and Development (R&D) dengan gelontoran modal Rp 1,6 triliun di Indonesia.

iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya melihat dulu, verifikasi dulu realisasi investasi Rp 1,6 triliun biar dia membangun R&D, sekolah itu gitu. Harusnya (investasi) baru, jadi kita nungguin realisasinya dulu," tutur Febri di sela-sela gelaran Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenperin, Sabtu (10/8/2024).  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenperin, Sabtu (10/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Febri menjelaskan, ketika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut telah direalisasikan, maka TKDN produk tersebut telah melebihi 40 persen dan dapat dijajakan di Tanah Air. Sebaliknya, sebelum urusan TKDN ini rampung, produk tersebut belum dapat masuk ke Indonesia.

"Jadi kalau dia investasi 1,6 triliun direalisasi, langsung TKDN yang 40 persen lebih, boleh dia jual Iphone-nya di Indonesia. (Kalau belum) ilegal," terang Febri.

Sebab, saat ini Indonesia memiliki ketentuan setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen.

"Ada aturan tentang kebijakan TKDN semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik itu harus TKDN, televisi, satelit, handphone," terangnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar