KPK Cecar Ketua DPRD Kota Semarang soal Jatah Proyek untuk Anggota Komisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Cecar Ketua DPRD Kota Semarang soal Jatah Proyek untuk Anggota Komisi
Sep 27th 2024, 14:10, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, para saksi dimintai keterangannya soal adanya dugaan pembagian jatah proyek bagi anggota komisi.

"Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (26/9) di Polrestabes Semarang. Selain Kadar, ada 5 saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

Mereka ialah Agus Rochim, Sekdis Perdagangan Kota Semarang; Erwidati, Sekdisdukcapil Kota Semarang; Budi Susilo, swasta; Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang; dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang.

"Saksi hadir semua," ujar Tessa.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng, bepergian ke luar negeri.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;

  2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan

  3. Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK sudah menjerat empat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar