Aug 16th 2024, 11:10, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Safita, warga Tebet, Jakarta Selatan kaget. Saat mengecek NIK-nya ternyata KTP miliknya dipakai untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Jadi awalnya lihat di media sosial, ramai ada pencatutan KTP buat calon independen. Nah, pas aku cek NIK aku ternyata aku dukung. Padahal kenal saja enggak," jelas ibu dua anak yang suaminya wartawan ini saat berbincang, Jumat (16/8).
Safita heran kenapa KTP-nya bisa dipakai mendukung calon independen. Sama sekali dia tidak pernah melakukan kontak dan konfirmasi soal penggunaan KTP-nya.
"Enggak pernah juga ada verifikasi dari KPU dan Bawaslu," terang dia.
Safita ingin protes soal pencatutan KTP miliknya ini. Hanya saja dia bingung mau mengadu ke mana.
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Cara Mengecek
Bagi pembaca yang ingin mengetahui apakah KTP-nya dicatut atau tidak, bisa mengeceknya di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 angka.
Setelahnya akan muncul keterangan mendukung calon. Bila KTP Anda dicatut langsung keluar kolom dukungan.
Di sana tertera nama lengkap, tanggal lahir hingga jenis kelamin. Lalu ada kalimat:
"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah: Komjen Pol Dharma Pongrekun dan Ir Kun Wardana Abyoto."
Namun bagi Anda yang tak dicatut, nanti tidak akan gambar seperti di atas. Yang muncul adalah:
"NIK.... tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari KPU Jakarta dan juga Dharma Pongrekun yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar