Aug 25th 2024, 10:41, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Yoga Saksono, Kepala Bidang Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut,
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengungkapkan pada bulan Juli 2024 penerimaan pajak di Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp 310,45 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Yoga Saksono, Kepala Bidang Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggomalut, saat program Bacirita APBN di Gedung Keuangan Negara, Kota Manado.
Yoga mengatakan, total penerimaan pada bulan Juli 2024 telah berkontribusi pada penerimaan pajak Sulut secara sepanjang tahun 2024, yang kini mencapai Rp 2,13 miliar.
"Sejak Januari sampai Juli 2024 mencapai Rp 2,13 triliun. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 54,09 persen dari target penerimaan tahun 2024, yang total target harus dicapai sebesar Rp 3,9 triliun," ungkap Yoga.
Lanjutnya, penerimaan pajak di Sulut didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar lebih, atau setara 60,08 persen dari total penerimaan.
"Selain PPh, Yoga menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga memberikan kontribusi besar mencapai 36,67 persen atau senilai Rp 784,5 miliar," katanya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar