terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Paspor Hilang Saat Traveling? Ini Panduan Cara Buat dan Besaran Dendanya - my blog
Aug 8th 2024, 08:56, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL
Kehilangan paspor merupakan hal yang paling tidak mengenakkan. Selain bikin repot saat traveling, kamu juga harus menghadapi denda yang cukup besar.
Tak hanya itu, traveleryang kehilangan paspor lamanya juga harus melalui proses yang lebih panjang, dibandingkan proses penerbitan paspor baru. Meski begitu jangan khawatir, ternyata ada beberapa panduan atau langkah yang bisa kamu lakukan jika kamu kehilangan paspormu saat traveling.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah panduan membuat paspor baru buat kamu yang kehilangan paspor saat berpergian.
Buat Surat Kehilangan
Layaknya proses penggantian dokumen hilang lainnya, kamu perlu membuat atau memiliki surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Untuk mendapatkan surat tersebut, kamu bisa datang ke kantor polisi terdekat dan menjelaskan secara detail kronologi hilangnya paspor.
Setelah menceritakan dengan detail kronologinya, pihak kepolisian biasanya membutuhkan detail informasi paspor hilang, seperti nomor paspor lama.
Ada banyak cara untuk mendapatkan nomor paspor lama, salah satunya adalah menghubungi kantor imigrasi pengeluar paspor lama yang hilang tersebut. Kamu juga bisa mencari dokumen soft copy paspor lamamu yang mungkin masih tersimpan.
Sampaikan kepada petugas, baik melalui datang langsung, telepon, email, maupun media sosial, perihal nomor paspor lama yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Lengkapi Persyaratan ke Kantor Imigrasi
Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat, tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Namun, perlu dipastikan bahwa semua dokumen persyaratan dibawa lengkap.
Dokumen persyaratan utama yang dibutuhkan selain surat keterangan hilang, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
Sedangkan untuk dokumen persyaratan tambahan mengikuti tujuan penggantian paspornya. Misalnya, jika digunakan untuk umroh, dilengkapi dengan rekomendasi bermaterai dan tanda tangan basah dari biro travel umroh dan Kementerian Agama. Jika digunakan untuk bekerja di luar negeri, pemohon melengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Proses Penggantian Paspor
Proses penggantian paspor hilang bisa selesai lebih cepat dengan melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi. Selain itu, pastikan juga semua keterangan terkait hilangnya paspor dan data-data pemohon dijelaskan secara benar, serta sesuai dengan keadaan yang terjadi untuk menghindari penolakan dan penangguhan permohonan paspor pada saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.
Pemohon yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan terkait kehilangan paspornya, akan dipersilakan untuk pulang dan menunggu kabar dari petugas melalui pesan whatsapp terkait proses selanjutnya. Pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan foto dan biometric, untuk selanjutnya diberikan kode billing yang harus dibayar.
Biaya dan Lama Proses
Untuk informasi, biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp 1 juta dan biaya paspor sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik atau (E-Paspor).
Keseluruhan proses permohonan dari awal hingga menjadi paspor memakan waktu 7-8 hari atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar