Paslon di Pilgub Jabar Jalani Medical Check Up 30-31 Agustus - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Paslon di Pilgub Jabar Jalani Medical Check Up 30-31 Agustus
Aug 30th 2024, 12:02, by M. Rizki, kumparanNEWS

Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah terdaftar di KPUD Jawa Barat, menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Tahapan ini dilakukan selama dua hari, mulai 30 sampai 31 Agustus 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan ada dua pasangan calon yang diperiksa di hari pertama. Keduanya ialah Dedi Mulyadi-Erwan dan Ahmad Syaikhu-Ilham.

"Kita mulai untuk dua paslon terlebih dahulu, untuk jadwalnya kita sudah buat. Yang terlebih dahulu untuk kedatangan yang pertama, atas nama Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Kemudian dilanjut dengan Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie," ujar Ummi saat konferensi pers di Kantor KPU Jabar, Jumat (30/8), dini hari.

Pantauan di lokasi, dua pasangan tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan resmi KPUD yang diterima, medical check up tentatif akan berlangsung selama 7 hingga 8 jam.

Tahapan ini, antara lain meliputi 18 jenis pemeriksaan sebagai berikut.

  1. Pengambilan sampel darah

  2. USG+urine+fisik dasar

  3. Pemeriksaan fisik neurologi

  4. Pemeriksaan mata

  5. Pemeriksaan THT + audiometri

  6. Pemeriksaan neurobehaviour + fungsi luhur

  7. Stress test (treadmill)

  8. Foto rontgen thorax PA

  9. Gimul

  10. Spirometri

  11. Pemeriksaan Fisik Penyakit Dalam

  12. Pemeriksaan Fisik Jantung

  13. Pemeriksaan Fisik Paru

  14. Pemeriksaan Bedah

  15. Pemeriksaan Ortopedi

  16. Pemeriksaan Urologi

  17. Tes Tulis Psikiatrik

  18. Wawancara Psikiatri

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar