terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Setelah NU dan Muhammadiyah, Kini Persis Tertarik Kelola Tambang - my blog
Jul 31st 2024, 08:08, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
PP Persatuan Islam (Persis) menjadi ormas keagamaan ketiga yang menyatakan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang, setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Persis juga mengaku sudah menerima tawaran pemerintah tersebut sudah sejak awal.
"Betul (menerima izin kelola tambang), bahkan sebelum Muhammadiyah akhirnya menerima, Persis sudah menyatakan menerima," ungkap Wakil Ketua Persis, Atip Latipulhayat kepada kumparan, Selasa (30/7).
Atip bilang tawaran tersebut diterima atas beberapa alasan. Pertama, Persis berkewajiban untuk ikut mengelola sumber daya alam (SDA), sesuai dengan konstitusi yaitu untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, sebagai ormas keagamaan, Persis harus berkontribusi dan memberi contoh pengelolaan (SDA) yang tidak merusak lingkungan.
"Ketiga, Persis melihat selama ini pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara kurang fair hanya menguntungkan pihak tertentu. Jadi tawaran pemerintah ini merupakan tawaran untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut," tambah Atip.
Keempat, Persis menyatakan pengelolaan tambang akan dijadikan sebagai langkah peningkatan kiprah kemasyarakatan. Sebab Persis telah berusia 100 tahun yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial lainnya.
"Merespons tawaran tersebut Persis sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dan dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan perolehan IUPK tersebut," tegas Atip.
Sebelum Persis, NU dan Muhammadiyah telah lebih dulu menyatakan ketersediaan menerima izin tambang dari pemerintah.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memandang pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan menjadi langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumberdaya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Aturan mengenai izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
Selain itu, PBNU juga menyampaikan terima kasih kepada Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, hal tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," kata Gus Yahya.
Setelah NU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.
Keputusan ini disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah selama dua hari di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan, Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Kabupaten Sleman, Minggu (28/7).
Mu'ti hal ini bagian dari komitmen Muhammadiyah memperluas dakwah dalam bidang ekonomi. Akan tetapi, dia menegaskan pengelolaan ini harus dijalankan secara bijak, salah satunya menjaga kelestarian alam.
"Juga berorientasi pada kesenjangan sosial menjaga kelestarian alam secara seimbang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar