KPU Batalkan Indra Liempepas Jadi Anggota DPRD Manado, Ini Penggantinya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Batalkan Indra Liempepas Jadi Anggota DPRD Manado, Ini Penggantinya
Jul 27th 2024, 20:57, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ferdinand Djeki Dumais
Ferdinand Djeki Dumais

MANADO - Ferdinand Djeki Dumais, ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Indra W Liempepas, sebagai Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan.

Pergantian ini dilakukan karena Indra W Liempepas terbukti dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Manado, telah melakukan tindak pidana pemilu politik uang atau Money Politics.

"Rapat pleno dilaksanakan oleh KPU Manado menyikapi putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diputuskan penerbitan SK nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas SK nomor 275 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, didampingi Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom.

Sementara, Ferdinand Djeki Dumais, mengatakan jika dirinya hanya taat pada keputusan yang berlaku. Dia sebagai kader partai juga akan mengikuti visi dan misi partai ketika nanti telah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Manado.

Menurutnya, keputusan yang diambil KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah mereka yang tentunya diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk hukum dan undang-undang.

Dirinya pun berharap persiapan jelang pelantikan nanti dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan berarti, sehingga proses pelantikan bisa berjalan baik.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan dan terlebih khusus para pendukung. Ini adalah berkat yang luar biasa bukan hanya untuk saya tetapi masyarakat yang mendukung saya juga," ujar Djeki kembali.

swingly m

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar