terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bea Cukai Beberkan Jenis Minuman yang Bakal Kena Cukai Berpemanis, Ini Daftarnya - my blog
Jul 23rd 2024, 21:34, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Pemerintah akan mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan cukai pada dua kelompok MBDK.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengatakan kedua kelompok yang akan terkena cukai adalah minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Secara rinci, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai adalah sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi dan lainnya. Serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
"Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai]," kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7).
Iyan mengatakan, konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan akan dikenakan cukai adalah produk berbentuk bubuk, seperti kopi saset, cair seperti sirop, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.
"Pengenaan cukai atas sejumlah produk tersebut untuk mengendalikan konsumsi MBDK di masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes," ungkapnya.
Pemerintah mencatat, diabetes melitus tipe 2 di dalam negeri meningkat 74 persen dari 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta pada 2022. Kemudian, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada periode 2018 hingga 2022 juga meningkat sebesar 26 persen dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2 triliun.
"Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang," paparnya.
Adapun angka penderita diabetes di Indonesia lebih tinggi dari Brasil dan Meksiko, yang masing-masingnya tercatat sebanyak 15,7 juta orang dan 14,1 juta orang.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah melihat adanya ruang untuk menerapkan MBDK pada 2024.
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap plastik dan MBDK di Tahun 2024," kata Nirwala.
Bukan cuma semata untuk menaikkan penerimaan negara, Nirwala menyebut cukai plastik dan MBDK juga bertujuan untuk mengendalikan suatu barang. Sehingga eksternalitas negatif dari penggunaan atau konsumsi barang tersebut dapat dikurangi.
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen secara tahunan," kata Nirwala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar