terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PHK Industri Tekstil Diproyeksi Terus Berlanjut, Ini Sederet PR Pemerintah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PHK Industri Tekstil Diproyeksi Terus Berlanjut, Ini Sederet PR Pemerintah
Jun 23rd 2024, 20:50, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah pengunjung memerhatikan mesin tekstil dan garmen yang ditampilkan dalam pameran Indo Intertex ke-20 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sejumlah pengunjung memerhatikan mesin tekstil dan garmen yang ditampilkan dalam pameran Indo Intertex ke-20 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pemerintah masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk menghentikan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang belum usai.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi membeberkan tren PHK tersebut masih akan terus berlanjut jika pemerintah belum berhasil membendung banjirnya produk tekstil impor yang masuk ke pasar domestik, baik legal maupun ilegal.

"Iya masih (berlanjut) kalau misalkan impor barang-barang kecil masih di longgarkan, kemudian ilegal impornya juga masih merajalela, itu penyebab utama (tren PHK)," kata Ristadi kepada kumparan, Sabtu (22/6).

Dia menyarankan pemerintah untuk menyaring produk impor yang masuk agar tidak merusak pasar tekstil dalam negeri. Ristadi bilang, pemerintah tidak perlu mengizinkan produk-produk luar negeri yang serupa dengan barang hasil produksi industri lokal, untuk masuk ke pasar Indonesia.

"Misalkan kita sudah bisa produksi barang tersebut, tapi kebutuhan masyarakat Indonesia oleh produk kita belum cukup, maka kekurangan itu boleh kita impor. Kalau kemudian barang-barang yang sudah kita produksi, janganlah," terang Ristadi.

Ristadi mengaku memahami pemerintah telah meneken sederet perjanjian perdagangan bilateral juga perjanjian perdagangan bebas. Hanya saja menurut dia, masih ada kebijakan yang dapat diteken bersamaan dengan implementasi perjanjian-perjanjian dagang tersebut.

"Kalau terpaksa harus impor barang-barang yang sejenis dengan yang sudah ada di Indonesia, ya harganya jangan lebih murah, harus lebih mahal dari barang-barang yang diproduksi dalam negeri," jelas Ristadi.

Tujuannya agar industri dalam negeri masih memiliki pasar untuk menjajakan produknya. Sebab, menurut dia, karakteristik masyarakat Indonesia lebih menyukai barang-barang impor.

"Apalagi kalau harganya lebih murah, sudah pasti masyarakat kita akan membeli merek internasional, barang kita (lokal) enggak (dibeli)," imbuh Ristadi.

Selain itu, PR pemerintah untuk menghentikan tren PHK tekstil ini adalah memberantas produk impor ilegal. Ristadi menyoroti pasar domestik industri ini yang digempur produk impor legal dan ilegal.

"Impor ilegalnya luar biasa,pintu-pintu Pelabuhan kita banyak, ribuan, pintu masuk ilegal impor itu memang harus dijaga ketat oleh aparat pemerintah," saran Ristadi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengakui kondisi industri TPT Tanah Air saat ini yang tengah didera gempuran produk impor. Terlebih kondisi geopolitik menyebabkan industri TPT dalam negeri juga tak dapat leluasa di pasar ekspor. Sehingga menyebabkan banyaknya kasus PHK di sektor ini.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: