Mobil Dinas Bupati Pesisir Barat yang dipinjam warga | Foto: ist
Lampung Geh, Pesisir Barat - Sejak tahun 2018 masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diperbolehkan meminjam mobil dinas bupati untuk keperluan nikahan, berikut syaratnya.
"Syaratnya cukup membuat surat permohonan pinjam kendaraan dinas bupati dengan melampirkan KTP yang dikirimkan melalui bagian umum Sekretarian Daerah Kabupaten Pemkab itu aja," ungkap Suryadi, Kadis Kominfo Pesisir Barat saat dihubungi Lampung Geh, Sabtu (22/6/2024).
"Semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, sopir dan BBM juga gratis ditanggung Pemkab atas izin bupati," tambahnya.
Mobil yang dipinjamkan yakni Ford Everest yang merupakan mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Ladder Frame berkapasitas maksimum hingga 7 orang penumpang dengan nomor polisi BE 1 X.
"Ini buat semua kalangan masyarakat Pesisir Barat, jangan sungkan kalau mau pinjam," pungkasnya. (Roza/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar