terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

BNN: Andhika Masih Proses Rehabilitasi

"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan."
Rabu, 11 Mei 2011, 17:12 WIB
Finalia Kodrati, Syahrul Ansyari
106875 andika dan izzy kangen band 300 225 BNN: Andhika Masih Proses Rehabilitasi
Andhika & Izzy 'Kangen Band' (ANTARA/ Dhoni Setiawan)


VIVAnews - Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny J Mamoto, menyatakan setuju bila personel Kangen Band, M. Andhika Setiawan yang dikenal dengan nama Andhika dan Muhammad Bary Alfarizy atau Izzy, tetap direhabilitasi.
Karena, menurutnya, mereka termasuk anak-anak muda yang perlu ditolong, agar masa depannya tidak hancur.
"Betul, untuk kewenangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada di jaksa. Saat ini dia masih dalam proses rehabilitasi, itu yang kami sampaikan ke jaksa. Jadi [kejaksaan] jangan sampai terputus," ujar Benny saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.
BNN, kata Benny, telah memenuhi kewajibannya dalam menangani kasus kedua musisi tersebut. Karena surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana mereka sudah lengkap atau P-21, secara resmi lembaga narkotika nasional tersebut menyerahkan segala wewenang kepada pihak kejaksaan.
"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan. Sekarang kami akan menunggu tuntutan atau pidananya," lanjutnya.
Benny menjelaskan, alasan dipakainya UU No 35 tahun 2009 adalah UU tersebut dianggap lebih humanis kepada penyalahguna dan keras serta tegas pada pengedar, produsen, importir dan eksportir.

No comments: